BNN Kepri Musnahkan 12,3 Kilogram Sabu, 3 Pelaku Diamankan

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah memusnahkan 12,3 kilogram sabu hasil pengungkapan di Kabupaten Karimun dan Kota Batam. Tiga orang pelaku turut diamankan dalam pengungkapan tersebut.
“BNNP Kepri melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat neto 12.347,62 gram atau 12,3 kilogram,” ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kepri Kombes Bubung Pramiadi, Rabu (11/12).
Bubung menjelaskan bahwa sabu yang dimusnahkan itu berasal dari empat laporan kasus narkotika, dengan tiga orang pelaku yang diamankan.
“Barang bukti ini disita dari 4 laporan kasus narkotika dengan 3 orang pelaku. Kasus ini dari akhir Oktober dan bulan November,” tuturnya.
Kasus pertama diungkap oleh Tim F1QR Lantamal IV Batam di perairan Karimun pada Rabu (23/10), yang mengamankan seorang pelaku berinisial NR (48) beserta sabu seberat 10 kilogram.
“Jadi sabu seberat 10 kilogram dan satu orang pelaku ini hasil pengungkapan Tim F1QR Lantamal IV. Proses hukumnya dilimpahkan ke BNNP Kepri dan hari telah mendapatkan ketetapan hukum untuk dimusnahkan,” ungkapnya.
Kasus kedua melibatkan Bea Cukai Karimun di Pelabuhan Internasional pada Jumat (22/11), dengan seorang pria berinisial BS (29) yang diamankan setelah kedapatan menyembunyikan sabu di dalam badannya.
“Kasus kedua ini pengungkapan Bea Cukai Karimun. Diamankan seorang pria berinisial BS yang baru tiba di Malaysia. Pelaku menyembunyikan 177 gram sabu di dalam duburnya, tapi terdeteksi oleh tim Bea Cukai di pelabuhan,” tuturnya.
Barang bukti ketiga, yaitu 2,5 kilogram sabu, ditemukan dalam pengungkapan oleh Lantamal IV pada Sabtu (23/11). Pelaku berhasil melarikan diri dan meninggalkan barang bukti sabu tersebut.
“Untuk barang bukti ini pengungkapan Lantamal IV di perairan Belakang Padang, Batam, dimana sabu seberat 2,5 Kilogram menjadi barang temuan. Karena pelaku melarikan diri dan saat ini masih dilakukan penyelidikan bersama,” ujarnya.
Terakhir, pengungkapan dilakukan pada Selasa (26/11) di perairan Pulau Keban, Karimun. Seorang pria berinisial SN (36) diamankan bersama 18 paket sabu yang totalnya mencapai 35,51 gram.
“Pengungkapan ini diam seorang pria berinisial SN dengan barang bukti sabu seberat 35,51 gram,” ungkapnya.
Bubung menambahkan bahwa sabu yang diamankan itu akan diedarkan di wilayah Karimun dan Provinsi Riau.
“Sabu itu hendak diedarkan di wilayah Kabupaten Karimun dan provinsi Riau. Dari pengungkapan itu kita dapat menyelamatkan 61.735 jiwa manusia ,” tuturnya.
Sebelum dimusnahkan, sabu seberat 12,3 kilogram itu ditimbang kembali, dan diuji dengan hasil positif mengandung metamfetamin.
Barang bukti sabu tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator BNNP Kepri.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati atas perbuatan mereka. (YK/dbs)






